Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Gaji ke-13 ASN Cair, Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Kas Daerah

DB - Sabtu, 03 Juni 62026 | 09:29:36 WIB Dibaca 10X

Blog Image

Foto: Istimewa

riiljejak.id  —–» Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menuntaskan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi hak ASN tepat waktu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyampaikan pembayaran Gaji ke-13 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sukril menjelaskan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pembayaran. Selain itu, pemerintah mengacu pada Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-560/WPB.29/2026.

Sukril menyatakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginstruksikan percepatan pembayaran Gaji ke-13 kepada seluruh ASN.

"Sesuai instruksi Gubernur Gusnar Ismail, gaji ke-13 ASN sudah mulai transfer ke rekening masing-masing penerima per tanggal 2 Juni," ujar Sukril Gobel, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, Sukril memastikan kondisi kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Gorontalo tetap aman. Pemerintah juga menyiapkan anggaran yang cukup untuk mendukung pembayaran Gaji ke-13.

Sukril menjelaskan total dasar anggaran mengacu pada gaji bulan Mei 2026. Nilai tersebut mencakup kebutuhan pembayaran bagi PNS dan PPPK.

Pemerintah mencatat kebutuhan pembayaran Gaji ke-13 untuk PNS mencapai Rp24,25 miliar. Sementara itu, kebutuhan pembayaran untuk PPPK penuh waktu mencapai Rp4,99 miliar.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengarahkan ASN memanfaatkan Gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak. Arahan tersebut sejalan dengan program peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pemerintah juga menilai pembayaran Gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mendorong perputaran ekonomi daerah, terutama sektor pendidikan.

Melalui kebijakan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak ASN secara tepat waktu. Pemerintah juga terus menjaga stabilitas keuangan daerah untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.