Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Alvian Mato Tegaskan Anggaran Pakaian Dinas Rp393 Juta Masih Tahap Usulan

Firar - Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:35:36 WIB Dibaca 2X

Blog Image

Foto: Istimewa

riiljejak.id  —–» Gorontalo – Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, menegaskan rencana alokasi anggaran Rp393 juta untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo masih berada pada tahap usulan dan pembahasan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Penegasan itu disampaikan Alvian menanggapi polemik yang muncul setelah anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengkritik rencana alokasi anggaran tersebut. Umar menilai usulan itu seolah menunjukkan adanya penghamburan anggaran untuk pembelian pakaian dinas.

Menurut Alvian, penilaian tersebut terlalu dini karena proses penyusunan anggaran masih berlangsung dan belum memasuki tahap pelaksanaan maupun realisasi belanja.

“Biro Umum baru mengusulkan, Umar Karim langsung membuat vonis,” tegas Alvian.

Ia menjelaskan, Biro Umum saat ini baru mengajukan usulan anggaran. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD masih membahas usulan tersebut melalui forum KUA-PPAS.

Dalam proses pembahasan, setiap usulan anggaran dapat ditelaah kembali. DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan koreksi, penyesuaian, menyetujui, maupun menolak anggaran yang dianggap tidak layak.

Alvian menegaskan, pencantuman anggaran dalam dokumen KUA-PPAS belum berarti anggaran tersebut telah dibelanjakan.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai Rp393 juta yang menjadi sorotan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH). Nilai tersebut merupakan batas maksimal dalam penyusunan anggaran dan bukan nilai pasti yang harus dibelanjakan.

“Pelaksanaannya tetap mengacu pada harga pasar. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga riil hasil pengadaan, bukan berdasarkan batas maksimal yang tercantum dalam dokumen anggaran,” tegasnya.

Menurut Alvian, rencana pengadaan pakaian dinas tersebut juga memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia menambahkan, seluruh proses masih berada dalam tahap pembahasan sehingga belum ada realisasi belanja. Karena itu, menurutnya, penilaian mengenai adanya pemborosan anggaran belum dapat disimpulkan sebelum proses penyusunan dan pembahasan APBD selesai.