Bupati ungkap langkah implementasi 30% belanja pegawai di Boltara
Ferdianto Pontoh - Rabu, 22 April 2026 | 16:30:50 WIB Dibaca 47X
Penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Boltara tahun 2025
riiljejak.id —–» Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena mengungkapkan beberapa langkah yang harus diambil pemerintah Boltara untuk implementasi aturan 30% belanja pegawai nanti. Diungkapkannya saat rapat Paripurna DPRD Boltara. Selasa, 21/4/2026 kemarin.
Rapat berlangsung tentang penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Boltara tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati mengajak DPRD Boltara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan perspektif dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakan, bahwa aturan pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini merujuk pada UU HKPD, yang bertujuan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, hingga tahun 2026 ini, Boltara memiliki sekitar tiga ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan beberapa langkah yang diambil termasuk perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempertimbangkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), dan perpanjangan kontrak PPPK.
Oleh karena itu, Pemerintah Boltara terus berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Utara terkait kebijakan ini.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak provinsi untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ungkap Bupati.
Diharapkannya, implementasi UU No 1 Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Boltara.

